Senin, 10 Mei 2010
HUKUM BID'AH
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Hukum Bid’ah
Mukaddimah
Bilamana seorang Muslim ingin
amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya
sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak
mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan
Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
Naskah Hadits
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ
فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari
'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi
Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu
yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber
padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di
dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu
amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Urgensi Hadits
Imam
an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat
dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan
munkar."
Beberapa Arahan Hadits
•
Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna,
tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat
disimpulkan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu."
(Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk
mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa
menambah atau menguranginya.
• Barangsiapa yang menambahkan
sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak
diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa,
misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melakukan shalat
yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya
berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).
• Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah shalallahu alaihi wasalam di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.
• Hukum asal di dalam semua
praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa
pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh
Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas
hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak,
baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah
Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)
• Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua,
Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam
hadits dalam kajian ini.
• Siapa saja yang telah keluar
dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa
Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat
bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya
sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk
perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang
diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan
setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang
diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)
• Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:
o
Menuduh
Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu
terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
o Siapa saja yang berjalan di
atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah menganggap baik manhaj ini
dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan
Allah di dalam dien-Nya.
o Pelaku bid'ah selalu berupaya
keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang
percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.
(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah
-al-Hadîts- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali., h.56-58)
Sumber: http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihathadits&id=65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar