Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah atas baginda
Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Syumuliah ajaran Islam mencakup semua
sisi kehidupan manusia. Setiap aktifitas muslim ada tuntunan dan
petunjuknya dalam Islam. Salah satunya dalam perkara buang air atau
aktifitas di kamar kecil.
Islam menuntun umatnya agar menggunakan adab-adab buang air yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Tujuannya, supaya mereka menjadi makhluk mulia yang berbeda dengan
binatang yang tak memiliki aturan saat buang hajatnya. Di antara adab
tersebut: bersembunyi atau menutup diri dari pandangan orang saat buang
air, tidak menghadap ke kiblat atau membelakanginya, tidak buang hajat
sambil berbincang-bincang, buang hajat tidak dengan berdiri agar lebih
aman dari cipratan najis dan tidak terlihat auratnya oleh manusia, dan
adab-adab lainnya.
Berkaitan dengan posisi saat buang air
kecil, maka sambil duduk adalah lebih utama. Walaupun dengan berdiri
bukan berarti haram mutlak, walau ada sebagian ulama yang memakruhkannya
dengan makruh tanzih. Sebabnya, Nabi biasa buang air kecil dengan duduk
dan pernah sesekali beliau buang air dengan bediri untuk menjelaskan
bolehnya. Sehingga 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha tidak mengetahui dari posisi buang air kecil Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kecuali dengan duduk. Beliau Radhiyallahu 'Anha menyampaikan,
مَنْ
حَدَّثَكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُوْلُ
قَائِماً، فَلَا تُصَدِّقْهُ، مَا كَانَ النَّبِيُّ يَبُوْلُ إِلَّا
قَاعِداً
"Siapa yang menyampaikan kepadamu
bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam buang air kecil sambil berdiri
maka janganlah percaya kepadanya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk." (HR. Al-Nasai, no. 3227, Abu Dawud, no. 2050)
Ini kesaksian Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang ia lihat dari posisi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat
buang air kecil dalam rumahnya. Ini tidak menafikan posisi buang air
kecil beliau yang sambil berdiri. Juga tidak menunjukkan larangannya
secara total. Karena ada keterangan dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu yang mengatakan,
لَقَدْ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ
لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ
قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
"Sungguh aku pernah melihat
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau beliau berkata Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah
mulik suatu kaum lalu beliau buang air sambil berdiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
. . . Nabi biasa buang air kecil dengan duduk dan pernah sesekali beliau buang air dengan bediri untuk menjelaskan bolehnya. . .
Imam Nawawi menjelaskan dalam syarahnya
terhadap Shahih Muslim, bahwa hadits-hadits yang menyebutkan larangan
buang air kecil sambil berdiri adalah lemah, kecuali hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus Sunan, bahwa beliau berkata:
"Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
buang air kecil sambil berdiri maka jangan kalian mempercayainya."
Hadits ini dijawab, hadits yang menetapkan didahulukan atas yang
menafikan. Dan bahawa 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan apa yang dilihatnya di dalam rumahnya dan tidak menunjukkan larangan secara umum.
Kesimpulannya, buang air sambil berdiri
dibolehkan dengan syarat benar-benar aman dari terciprat air kencingnya,
aman dari pandangan manusia, dan dalam kondisi mendesak untuk berdiri.
Alasan terakhir ini yang disebutkan oleh Imam Abu Abdillah al-Marwazi
dan Al-Qadhi Iyadh (dalam Syarah Nawawi atas Shahih Muslim), bahwa
subathah (tempat pembuangan sampah) adalah tinggi. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar